Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 04 Agustus 2025 16:17, Dibaca 140 kali.
MMCKalteng – Pangkalan Bun — Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran didampingi Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah meninjau langsung lokasi lahan demplot/balai benih pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya/ Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Senin (4/8/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memastikan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar menegaskan bahwa lahan demplot tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan sejak lama untuk kegiatan pertanian dalam pengembangan benih tanaman padi unggul. Upaya ini dinilai strategis dalam memperkuat sektor pertanian di wilayah Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Wacana Penutupan Lokalisasi di Kota Palangka Raya)
“Kita ingin lahan ini dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat pengembangan pertanian dan benih unggul. Potensinya sangat besar untuk mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar Gubernur.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara Bebas, didukung Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditandatangani Brata Ruswanda selaku Kepala Dinas Nomor 160/Pmd-1/th.74 tanggal 1 April 1974 perihal Mohon Pemberian Hak Pakai Atas Tanah berdasarkan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Pakai Nomor SDA.05/D.I.5/IV-74 tanggal 6 April 1974 yang ditandatangani juga Gt. Achmad Y, jabatan Kepala Kampung Baru.
Adanya klaim dari pihak tertentu atas lahan tersebut tidak berdasar alas hak karena surat-surat yang digunakan untuk sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dinyatakan Non Identik berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik sebagaimana disebutkan dalam Surat Dir Tipidum Bareskrim POLRI Nomor B/159/II/Res.1.9/2025/Dittipidum tanggal 24 Februari 2025 dan Nomor B/161/II/Res.1.9/2025/Dittipidum tanggal 24 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan memperbaiki amar putusan pengadilan tinggi sehingga amarnya dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian status hukum lahan telah jelas milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bupati Hj. Nurhidayah menjelaskan bahwa lahan tersebut dahulu digunakan sebagai lokasi demplot pertanian oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat sejak tahun 1974 sehingga lahan tersebut tidak berstatus hak milik pribadi siapapun.
“Luas lahan sekitar 10 hektare ini digunakan untuk program demplot pertanian. Ini bukan tanah pribadi, melainkan tanah hak pakai Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat melalui program pertanian,” ujar Hj. Nurhidayah.
Dengan penegasan status hukum yang sudah tuntas, Gubernur H. Agustiar Sabran berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat, tanpa adanya gangguan administratif.
“Kita perlu menjaga aset daerah agar bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Fokus kita adalah membangun sektor pertanian yang mandiri dan kuat,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran. (Dsy/Diskominfo Kobar)/Edt:UL